Pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar,2
Tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI
Bagaimanaa jika sudah terlanjur meminjam dan diteror pinjol ilegal?
Sejumlah cara bissa ditempuh untuk mengatasi pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Membuat laporan polisi
(hal ini jika anacaman dan teror sudah dirasa melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
Baca Juga: Dijamin Berhasil Begini Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol Ilegal!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar