GridFame.id – Layanan pinjol ilegal belakangan ini kian membuat resah masyarakat.
Tindakan penyedia jasa pinjol ilegal bikin geleng-geleng kepala.
Berbagai modus baru terus muncul sehingga diharuskan membuat masyarakat tetap waspada.
Seakan tak kapok diblokir pemerintah, mereka sangat berani mencatut sebagai fintech legal sebagai penyedia layanan pinjaman yang aman.
Meski suku bunga dan dengan pinjol ilegal mencekik, ada saja masyarakat yang tergiur dan diiming-imingi proses pencairan dan yang cepat.
Padahal di balik itu semua ada beragam kerugian jika terjebak di pinjol ilegal.
Tidak sedikit yang terjebak dan menjadi korban perlakuan yang tidak menyenangkan seperti diancam, diteror, diintimidasi ataupun dilecehkan.
Untuk itu penting tahu ciri pinjol ilegal dan cara mengatasinya.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
Pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar,2
Tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI
Bagaimanaa jika sudah terlanjur meminjam dan diteror pinjol ilegal?
Sejumlah cara bissa ditempuh untuk mengatasi pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Membuat laporan polisi
(hal ini jika anacaman dan teror sudah dirasa melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
Baca Juga: Dijamin Berhasil Begini Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol Ilegal!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar