Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya BPJS Kesehatan adalah program yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong.
Tidak heran jika semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.
Jadi jika iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah dibayar pun tidak bisa membuat kepesertaan terhenti.
Peserta yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hanya akan menambah denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu status kartu akan dinonaktifkan sementara hingga tagihan tersebut benar-benar sudah lunas.
Status nonaktif pada kartu BPJS Kesehatan membuat peserta tidak bisa berobat jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Semoga menjawab ya!
Baca Juga: Berikut Syarat hingga Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar