GridFame.id - Terkadang beberapa alasan membuat orang ingin berhenti BPJS Kesehatan.
Bisa jadi karena kesulitan membayar tagihan pper bulan atau merasa sia-sia membayar iuran namun tidak digunakan.
Oleh karena itu banyak yang mencoba untuk tidak membayar iuran yang ditagihkan BPJS Kesehatan per bulan.
Harapannya agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti otomatis.
Tetapi memang bisa kepesertaan BPJS Kesehatan terhenti otomatis akibat tak bayar tagihan?
Disadur dari laman resminya, sebagai informasi bersama kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan begitu saja.
Ada ketentuan khusus jika memang kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut harus berhenti.
Salah satunya jika peserta BPJS Kesehatan dinyatakan meninggal dunia ataupun menjadi warga negara lain.
Lebih lanjut kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.
Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal.
Baca Juga: Syarat Cek Darah Gratis di Puskesmas Perlu Bawa BPJS Kesehatan?
Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya BPJS Kesehatan adalah program yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong.
Tidak heran jika semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.
Jadi jika iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah dibayar pun tidak bisa membuat kepesertaan terhenti.
Peserta yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hanya akan menambah denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu status kartu akan dinonaktifkan sementara hingga tagihan tersebut benar-benar sudah lunas.
Status nonaktif pada kartu BPJS Kesehatan membuat peserta tidak bisa berobat jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Semoga menjawab ya!
Baca Juga: Berikut Syarat hingga Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar