GridFame.id - Maraknya penyebaran data debitur yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pasalnya, tak dipungkiri banyak masyarakat yang masih saja terjebak pinjol ilegal.
Padahal OJK seringkali menghimbau untuk lebih berhati-hati ketika memilih pinjaman online.
Perbedaan pinjol ilegal dan legal bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Mengapa harus pinjol legal?
Pinjol ilegal sudah dijamin keamanannya terhadap data nasabah oleh OJK.
Sehingga, anda tak perlu takut jika nantinya data anda disebar oleh pihak pinjol.
Bunga pinjol ilegal pun terbilang lebih rendah daripada ilegal.
Namun bagaimana jika sudah terjerat dan data disebar?
Berikut ini cara mengatasi pinjol ilegal agar tak sebar data dikutip dari Kreditpintar.com:
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.
Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
Baca Juga: Telat Bayar 90 Hari, Benarkah Tagihan Shopee Paylater Bisa Diputihkan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar