GridFame.id – BLT UMKM kembali disalurkan pemerintah kepada golongan yang memenuhi syarat.
Penyaluran BLT UMKM ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Tujuannya tak lain guna membantu para pelaku UMKM yang terkenan dampak pandemi, Covid hingga saat ini.
Digulirkannya BLT UMKM juga diharapkan dapat menjado tambahan modal usaha bagi para pelaku UMKM.
Adapun nominal BLT UMKM 2022 tahun 2022 yang dicairkan kepada setiap penerima sebesar Rp600 ribu.
Pelaku usaha yang terpilih menjadi penerima adalah mereka yang memenuhi kriteria yang diinginkan oleh Kemenkop UKM.
BLT UMKM adalah program bantuan sosial yang diberikan sejak tahun 2020 dan berlanjut hingga saat ini.
Sebagai informasi BLT UMKM yang cair Desember 2022 hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Apa saja sebenarnya syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM tersebut?
Simak ulasannya
Seperti yang telah dirangkum GridFame.id berikut ini syara penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
Baca Juga: Cukup Modal Rekening BRI Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp1.2 Juta
Pelaku UMKM yang tercatat sebagai WNI dan telah memiliki KTP
Memiliki usaha dengan melampirkan bukti perizinan kepemilikan usaha
Buka masuk golongan ASN, pegawai BUMN/BIMD ataupun anggota TNI/Polri
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakuat (KUR) dari koperasi atau lembga pembiayaan manapun
Jika sesuai dengan syarat penerima di atas langkah selanjutnya Anda dapat mendaftar menjadi penerima BLT UMKM.
Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Anda dapat melampirkan dokumen identitas seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap dan telepon yang dimiliki.
Tinggal menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan Dinas Koperasi dan UKM
Terakhir pantau selalui di laman e-form.bri.co.id/bpum untuk memantau status penerima BLT UMKM
Baca Juga: Cukup Modal Rekening BRI Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp1.2 Juta
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar