“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan,” paparnya.
Ia memastikan bahwa pinjol legal hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, GPS dan mirofon nasabah.
Berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bisa leluasa meminta akses kontak pengguna.
Kontak akses biasanya digunakan saat debitur gagal membayar cicilan, maka dengan otomatis pihak pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut.
Seharusnya aplikasi pinjol resmi tidak akan meminta izin akses kontak di pinsel, namun jika Anda ragu bisa mengeceknya secara manual.
Caranya buka PlayStore dengan aplikasi pinjol yang dimaksud
Klik ‘Abut this app’ lalu klik ‘App permission’ selanjtnya pilih ‘see more’
Jika menemukan tulisan ‘contacts’ pada menu ‘App Permission’ ini artinya aplikasi pinjol bisa mengakses kontak yang terimpan di ponsel pengguna.
Untuk itu jika Anda masih menemui data pribadi yang disalahgunakan dan diakses oleh pinjol legal maka dapat melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505.
Anda juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin OJK masih melanggar aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Ilegal Resmi Dari Pakar
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar