GridFame.id – Apakah pinjol bisa akses kontak seorang calon peminjam ?
Saat ini layanan pinjaman online atau pinjol memang menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat.
Namun Anda harus berhati-hati bila tidak waspada Anda bisa terjebak ke layanan pinjol yang merugikan.
Salah satunya akses kontak calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.
Biasanya saat pertama kali membuka aplikasi pinjol pengguna diminta untuk mengizinkan beberapa akses di ponsel.
Misalnya akses kamera, gps atau bahkan mikrofon.
Namun tak jarang juga ditemui pinjol (pinajaman online) yang meminta akses kontak peminjam.
Memang benar pinjol bisa akses kontak?
Pinjol Resmi Tidak Boleh Gunakan Kontak Darurat
Seperti dilansir GridFame dari laman OJK, aplikasi pinjol legal atau fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel peminjamnya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan,” paparnya.
Ia memastikan bahwa pinjol legal hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, GPS dan mirofon nasabah.
Berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bisa leluasa meminta akses kontak pengguna.
Kontak akses biasanya digunakan saat debitur gagal membayar cicilan, maka dengan otomatis pihak pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut.
Seharusnya aplikasi pinjol resmi tidak akan meminta izin akses kontak di pinsel, namun jika Anda ragu bisa mengeceknya secara manual.
Caranya buka PlayStore dengan aplikasi pinjol yang dimaksud
Klik ‘Abut this app’ lalu klik ‘App permission’ selanjtnya pilih ‘see more’
Jika menemukan tulisan ‘contacts’ pada menu ‘App Permission’ ini artinya aplikasi pinjol bisa mengakses kontak yang terimpan di ponsel pengguna.
Untuk itu jika Anda masih menemui data pribadi yang disalahgunakan dan diakses oleh pinjol legal maka dapat melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505.
Anda juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin OJK masih melanggar aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Ilegal Resmi Dari Pakar
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar