GridFame.id - Galbay pinjol adalah sebuah kondisi di mana peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti bunga tinggi atau tenor yang relatif singkat.
Seperti diketahui, peminjam pinjol ilegal kebanyakan mengalami galbay karena bunga yang mencekik.
Tak cukup sampai di situ, peminjam juga harus mengalami teror debt collector saat penagihan dilakukan.
Parahnya oknum debt collector bisa menyadap HP mulai dari WhatsApp hingga galeri peminjam.
Berbagai tindakan intimidasi pun dilakukan para oknum debt colletor pinjol ilegal.
Anehnya meski disertai risiko tinggi, masih banyak orang yang lebih memilih mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal.
Pasalnya pinjol ilegal dinilai lebih memudahkan syarat pinjaman dan dana pun cepat cair.
Bukan itu saja peminjam yang galbay mungkin juga memiliki kesalahan dalam penggunaan dana pinjaman.
Sebelum menyesal, ingat untuk tidak melakukan 4 hal ini saat mengajukan pinjaman online.
Akibatnya bisa fatal!
Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol Dengan Benar Anti Galbay Pinjaman!
Dilansir dari laman resmi kreditplus.com, berikut ini adalah beberapa hal yang sebaiknya Anda hindari saat menggunakan dana pinjaman online:
Bagi orang Indonesia, memiliki sebuah kendaraan terutama roda empat alias mobil bukan lagi sebuah kebutuhan, melainkan sudah beralih menjadi sebuah gengsi tersendiri.
Saat mengajukan kredit mobil biasanya kita diwajibkan untuk membayar uang muka sebagai tanda jadi.
Karena harga mobil yang berada di angka puluhan hingga ratusan juta ini memaksa kita mengambil dana pinjaman online untuk tambahan uang muka yang tentunya tidak sedikit jumlahnya.
Karena selain harus membayar angsuran mobil yang harus dibayar per bulannya, Anda juga harus membayar angsuran dana yang telah dipinjam dari pinjaman online.
Memiliki rumah idaman itu memang menjadi impian setiap orang, namun karena harga jual rumah yang terlalu tinggi kerap kali membuat orang mengurungkan niat untuk memilikinya.
Meskipun banyak Bank yang menawarkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) namun tetap saja, salah satu syarat mengajukan KPR adalah dengan memberikan uang DP berkisar antara 10% hingga 25% dari harga jual rumah tersebut.
Baca Juga: Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus? Jawaban dan Solusinya Ada di Sini
Misalnya jika harga jual rumah Rp 300 juta, maka uang DP yang perlu disiapkan adalah Rp 30 juta hingga Rp 75 juta.
Tidak heran, kalau ada saja orang yang mengajukan dana pinjaman online untuk tambahan DP cicilan rumah pribadinya, tanpa memikirkan kembali beban utang yang mungkin sangat beresiko untuk kedepannya.
Istilah ‘Gali lubang tutup lubang’ pasti sudah sangat familiar di telinga kita, istilah ini seringkali diartikan sebagai orang yang berutang untuk menutupi utang-utang lainnya.
Utang yang tak terbayar ini kerap menerpa para pengguna kartu kredit yang tidak bisa mengendalikan keuangan pribadi mereka, sehingga tumpukan cicilan utang kartu kredit pun terus menggunung.
Banyak yang menggunakan dana pinjaman online untuk menutupi tunggakan cicilan kartu kredit tanpa memikirkan kembali bagaimana caranya membayar angsuran ke lembaga penyedia dana pinjaman online yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Tentunya bukan hal yang bijak jika menggunakan dana pinjaman online hanya untuk menutupi utang cicilan kartu kredit.
Mengajukan dana pinjaman online untuk memenuhi keperluan kebutuhan pribadi seperti, belanja dapur, ongkos transportasi, membayar tagihan telepon, membayar lisrik hingga membayar sewa rumah memang sangat tidak dianjurkan.
Baca Juga: Ternyata Lewat Ini Pinjol Ilegal Bisa Tahu Rekening Debitur Tanpa Pengajuan
Ada baiknya Anda membayar semua kebutuhan pribadi dengan menggunakan sumber dari penghasilan bulananan sendiri.
Selain membebaskan Anda dari jeratan utang, Anda juga bebas dari risiko stres berkepanjangan karena terlalu memikirkan bagaimana cara melunasi utang-utang yang telah kamu pupuk sendiri.
Jadi gunakanlah dana pinjaman online sebijak dan sebaik mungkin.
Banyak hal yang bisa dilakukan dengan menggunakan dana pinjaman online seperti berinvestasi atau sebagai modal usaha.
Agar nantinya Anda juga bisa membayar keseluruhan angsuran utang tanpa perlu ‘gali lubang tutup lubang’.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar