Surat keterangan domisili (jika ada)
Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
Fotokopi STNK
Fotokopi BPKB
Fotokopi surat nikah atau cerai
Bukti cek fisik kendaraan
Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
Fotokopi rekening listrik
Baca Juga: Jangan Dikira Banyak Untung! Ini Deretan Kerugian Gadai Emas di saat Harga Naik Turun
Setelah mengetahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian, selanjutnya akan dibahas mengenai cara gadai BPKB motor di Pegadaian.
Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar