Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.
Tak sedikit juga netizen yang suka share data pribadi seperti tangkapan layar dengan nomor telepon, info pendaftaran, info penawaran usaha, nomor telepon di flyer dan lain sebagainya.
Berbagi data seperti nomor telepon di dunia digital memang tidak bisa dihindari, begitu juga dengan poin tiga di mana kita sebagai teman dari peminjam.
Namun, kita bisa menghindari pinjol ilegal ini dengan memblokir nomornya juga mengabaikan segala bentuk penawarannya.
Baca Juga: Percuma Ganti SIM Card! Cari Tahu Berapa Lama Debt Collector Menagih Utang Pinjol Ilegal di Sini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar