Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Namun, masih saja banyak yang melanggar etika tersebut.
Berikut ini cara untuk membungkam teror debt collector yang tak berhenti menelpon dikutip dari otomotifnet.gridoto.com:
1. OJK
Panggilan telepon 157 tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.
Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
2. YLKI
Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar