GridFame. id - Anda kena teror telepon pinjol ilegal?
Tak perlu takut lagi menghadapi teror telepon pinjol ilega.
Seringkali teror pinjol ilegal meresahkan masyarakat.
Dimana tak sering dari mereka melontarkan kata-kata kasar.
Bahkan, bahasa yang digunakan pun sering membuat para debitur merasa resah.
Memang OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk tidak meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya banyak resiko mengerikan yang harus dihadapi.
Salah satunya teror dari debt collector yang terus mengubungi.
Resiko lainnya bisa dibaca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Lalu bagaimana jika terlanjur dan mendapatkan teror melalui telepon?
Debt collector sebetulnya memiliki etika yang harus dipatuhi.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Namun, masih saja banyak yang melanggar etika tersebut.
Berikut ini cara untuk membungkam teror debt collector yang tak berhenti menelpon dikutip dari otomotifnet.gridoto.com:
1. OJK
Panggilan telepon 157 tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.
Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
2. YLKI
Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
3. Bank Indonesia
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
4. Polisi
Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat. Sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.
5. YLBI
Anda bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yakni 021-3929840.
Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.
Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.
Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar