Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA mengatakan BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang).
"Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu,
Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei," kata Prof Noor, Senin (3/1/2022).
Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.
"Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat," jelasnya.
Pada tahap asesmen ini, berkas Mila yang sudah masuk melalui Tim LAB diantaranya; Surat pernyataan, KK, KTP, Fotocopy SKTM, serta angsuran peminjaman. "Jumlah bantuan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan BAZNAS," jelas Prof Noor.
Sementara itu dikutip dari ajaib.co.id, begini tahapan bantuan yang akan diberikan Baznas termasuk dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Source | : | Baznas.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar