3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta
4. Bukti tagihan utang.
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Akan tetapi sebelumnya, pihak Baznas juga akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas bukan melunasi seluruhnya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Baznas.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar