GridFame.id - Kini tengah ramai dibahas soal pajak 5% yang akan diberlakukan bagi mereka dengan gaji Rp5 juta.
Hal ini pun langsung menuai pro dan kontra di media sosial dan menjadi kisruh.
Namun ada info yang salah akan hal ini.
Lewat Instagram miliknya, Sri Mulyani menjelaskan kalau pajak yang bergaji Rp5 juta hanya akan dikenakan 0,5% saja.
Itu artinya, perbulannya hanya dipotong Rp25 ribu.
Berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):
Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.
Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.
Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Ternyata Begini Maksud Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5%, Sri Mulyani Jelaskan Ada Salah Paham
Supaya tidak bingung, simak simulasi perhitungan pajak penghasilan berikut ini.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar