GridFame.id - Kini tengah ramai dibahas soal pajak 5% yang akan diberlakukan bagi mereka dengan gaji Rp5 juta.
Hal ini pun langsung menuai pro dan kontra di media sosial dan menjadi kisruh.
Namun ada info yang salah akan hal ini.
Lewat Instagram miliknya, Sri Mulyani menjelaskan kalau pajak yang bergaji Rp5 juta hanya akan dikenakan 0,5% saja.
Itu artinya, perbulannya hanya dipotong Rp25 ribu.
Berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):
Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.
Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.
Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Ternyata Begini Maksud Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5%, Sri Mulyani Jelaskan Ada Salah Paham
Supaya tidak bingung, simak simulasi perhitungan pajak penghasilan berikut ini.
Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
PKP = penghasilan per tahun - PTKP
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.
Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:
Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru.
Berikut rumusnya:
Baca Juga: Tak Harus ke Samsat Ini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).
Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.
Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.
Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:
Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.
Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Semoga membantu ya!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar