GridFame.id - Kemunculan pinjol ilegal kini menjadi salah satu hal yang meresahkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, kemudahan dan janji manis yang ditawarkan kerap bertolak belakang dengan risiko yang harus ditanggung.
Modus pinjol ilegal selalu berhasil membuat orang tertipu dan terjebak di situasi yang sangat merugikan.
Bunga selangit dan denda yang tak masuk akal menjadi penyebab peminjam sering galbay.
Apalagi tenor atau jangka waktu pelunasan pinjol ilegal pun sangat singkat, berbeda dengan pinjol legal.
Selain itu, banyak pinjol ilegal yang kerap berpura-pura sebagai pinjol legal.
Tentunya hal itu dilakukan untuk menjebak calon peminjam agar percaya dengan aplikasi mereka.
Biasanya, mereka akan menempelkan logo OJK palsu di website atau aplikasi pinjol ilegal.
Selain itu juga secara terang-terangan berani mereplika nama yang mirip dengan pinjol legal berizin OJK.
Masih banyaknya orang yang menjadi korban pinjol ilegal membuat OJK pun buka suara.
OJK membongkar penyebab mengapa masyarakat masih banyak yang terjebak pinjol ilegal sampai saat ini.
Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Lakukan Kekerasan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar