Dilansir dari laman resmi Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyebut ada 3 alasan masyarakat memilih mengajukan pinjaman dana di pinjol ilegal.
Padahal OJK sudah memblokir lebih dari 4.000 aplikasi pinjaman online ilegal selama beberapa tahun belakangan.
Literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat cenderung masih rendah.
Padahal OJK maupun Kominfo sudah berkali-kali menjelaskan tentang bahayanya fintech ilegal.
Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal diketahui lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal seperti pinjaman bank maupun koperasi.
"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirta dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.
Dalam hal ini terkait dengan sulitnya mendapat bantuan modal bagi para pelaku usaha
Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar