Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, apabila gagal bayar pinjaman online ilegal memang tidak akan membuat peminjam masuk penjara.
Begitu pun jika Anda memutuskan hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, tidak akan ada pasal yang mengancam.
Hanya saja, para oknum tersebut pasti akan berusaha membuat Anda tetap membayar cicilan.
Secara hukum, pada dasarnya dalam pinjaman ada prinsip perjanjian dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Disebutkan bahwa perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman bisa dibatalkan apabila pihak penyelenggara statusnya ilegal atau tidak ada izin.
Pembatalan perjanjian tersebut tidak serta merta menghilangkan hutang.
Dana pinjaman tetap harus dikembalikan seperti semula.
Namun, dana yang dikembalikan hanya pinjaman pokoknya saja tidak beserta bunga, denda, dan biaya lainnya.
Peminjam tentu perlu meminta keringanan dan bernegosiasi dengan pinjol ilegal untuk mendapatkan kemudahan tersebut.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Jika negosiasi tidak berhasil, peminjam berhak melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar