GridFame.id - Banyak korban pinjol ilegal yang bingung mencari cara kabur jika galbay.
Galbay adalah sebuah kondisi di mana peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman.
Apalagi pinjol ilegal memberikan bunga dan denda selangit melebihi jumlah pinjaman yang diterima.
Informasi tentang pinjol ilegal tak perlu dibayar pun banyak dicari.
Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa utang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.
Menurutnya pinjol ilegal tidak bisa menuntut nasabah yang tidak bisa bayar cicilan karena statusnya tidak berizin.
Justru bisnis mereka yang akan ditutup karena tidak punya izin operasi.
Pendapat Dirjen Kominfo seakan menjadi dukungan untuk para korban pinjaman online ilegal secara moril.
Namun, pendapat soal pinjaman online ilegal tidak usah dibayar tersebut tidak disetujui oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Keputusan apakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar kembali lagi pada keputusan masing-masing.
Lalu apakah peminjam yang galbay bisa dipenjarakan oleh pinjol ilegal?
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, apabila gagal bayar pinjaman online ilegal memang tidak akan membuat peminjam masuk penjara.
Begitu pun jika Anda memutuskan hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, tidak akan ada pasal yang mengancam.
Hanya saja, para oknum tersebut pasti akan berusaha membuat Anda tetap membayar cicilan.
Secara hukum, pada dasarnya dalam pinjaman ada prinsip perjanjian dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Disebutkan bahwa perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman bisa dibatalkan apabila pihak penyelenggara statusnya ilegal atau tidak ada izin.
Pembatalan perjanjian tersebut tidak serta merta menghilangkan hutang.
Dana pinjaman tetap harus dikembalikan seperti semula.
Namun, dana yang dikembalikan hanya pinjaman pokoknya saja tidak beserta bunga, denda, dan biaya lainnya.
Peminjam tentu perlu meminta keringanan dan bernegosiasi dengan pinjol ilegal untuk mendapatkan kemudahan tersebut.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Jika negosiasi tidak berhasil, peminjam berhak melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib.
Apalagi perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik.
Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3..Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar