Melansir dari laman Kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak perlu takut pada pinjol ilegal dan tidak perlu membayarnya.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal.
Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel.
Namun, rupanya ada bahaya yang mengancam jika Anda nekat tidak bayar utang pinjol ilegal.
Kalau Anda nekat tidak bayar pinjol ilegal, tentu saja Anda bakal mendapatkan teror atau ancaman.
Bisa lewat pesan singkat, telepon, dan lain-lain.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal sampai mengancam lewat paket hingga GrabFood atau GoFood.
Pihak pinjol ilegal bakal melakukan apa saja untuk mendapatkan uangnya kembali.
Bisa dengan kekerasan lewat debt collector.
Hingga aksi pembunuhan sekali pun.
Selain hal di atas, And juga harus menanggung malu.
Sebab, pihak pinjol ilegal bakal menyebarkan informasi utang Anda ke kontak yang ada di HP.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bahaya Kalau Sampai Dikejar Debt Collector, Ini Tips Agar Tidak Tergiur Hutang Pinjol Ilegal
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar