GridFame.id - Ini dia perbedaan pinjol ilegal dengan pinjol semi legal.
Apakah Anda pernah mendengar istilah pinjol semi legal?
Pinjol semi legal belakangan jadi omongan di Twitter.
Sebab, banyak sekali joki galbay yang mengarahkan orang yang galbay pakai pinjol semi legal.
Joki galbay sendiri kini menjamur di media sosial.
Mereka menawarkan jasa atau joki untuk mengatasi gagal bayar di aplikasi pinjaman online legal.
Umumnya, cara yang dilakukan adalah dengan menutup utang pinjol legal dengan mengambil pinjaman di pinjol ilegal atau semi legal.
Hal ini karena debitur tidak mau status kreditnya di BI Checking buruk.
Sebab, pinjol legal selalu melaporkan debitur yang kreditnya macet.
Lalu, apa perbedaan pinjol ilegal dengan pinjol semi legal?
Simak informasinya sampai habis!
Baca Juga: OJK Bagikan Solusi Galbay Pinjol Ilegal Langsung Beres Seketika
Dipantau dari aplikasi Twitter, saat ini banyak sekali joki galbay yang menawarkan jasanya.
Nantinya, joki galbay bakal membantu orang yang galbay ambil pinjaman di pinjol ilegal atau semi legal sampai cair.
Nah, ini dia perbedaan pinjol ilegal dan pinjol semi legal.
Melansir dari laman Ojk.go.id, pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar dan punya izin dari OJK.
Sehingga, segala akivitas piutangnya tidak akan tercatat di slik atau BI Checking.
Biasanya, pinjol ilegal ini menyewa debt collector untuk menagih utang.
Baca Juga: Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar
Pinjol semi legal sepertinya masih asing di telinga.
Namun, pinjol semi legal diketahui adalah pinjaman online yang statusnya terdaftar di OJK tapi tidak mengantongi izin.
Hal ini dikarenakan pihak OJK telah mencabut izinnya gegara beberapa hal.
Pinjol semi legal ini tidak tercatat di slik atau BI Checking.
Selain itu, pinjol semi legal juga tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang debitur.
Namun perlu diingat, OJK tidak pernah menyarankan masyarakat mengambil pinjaman selain dari pinjol legal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar