GridFame.id - Memiliki utang di pinjaman online sebenarnya bukanlah masalah serius.
Pinjaman online belakangan dianggap sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.
Ada ratusan aplikasi pinjaman online yang memberikan berbagai macam penawaran.
Mulai dari bunga rendah, limit tinggi, tenor panjang hingga dana cepat cair tanpa banyak syarat.
Tentunya peminjam akan dihadapkan pada risiko setelah mengajukan pinjaman di pinjol.
Termasuk risiko penagihan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peminjam juga mungkin saja harus menghadapi debt collector yang melakukan penagihan lapangan.
Apalagi jika galbay, maka bunga dan denda pun harus menjadi masalah baru.
Sayangnya belum banyak yang tahu, ada cara aman memiliki utang di pinjol.
Mau tahu caranya?
Simak tips aman pinjam uang di pinjol berikut ini.
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor, Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Ambil Data Debitur Dari IMEI Benarkah?
Dilansir dari laman resmi daya.id, berikut ini tips aman memiliki cicilan utang di pinjol:
Anda tentunya harus memilih perusahaan fintech yang terjamin legalitasnya.
Anda bisa mengecek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa membandingkan terlebih dahulu dan memilih perusahaan fintech dengan bunga terendah.
Sebaiknya Anda memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari, umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak akan lebih bunga tersebut.
Walaupun sudah tertera di aplikasi, Anda sebaiknya tetap mencatat jumlah pinjaman dan waktu jatuh tempo untuk memudahkan Anda jika terjadi masalah.
Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Cara Pengajuan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Aman dan Pasti Cair
Hal utama yang perlu Anda perhatikan sebenarnya adalah besarnya biaya yang dibebankan jika Anda telat atau lalai melakukan cicilan.
Pinjaman online yang legal tidak akan meminta pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan.
Jangan malas untuk membaca segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi pinjol yang Anda gunakan.
Kiat terakhir yang perlu Anda ingat adalah pihak pinjaman online yang legal tidak akan memaksa Anda untuk melakukan pinjaman.
Biasanya yang membujuk bahkan memaksa Anda untuk meminjam adalah perusahaan pinjaman online illegal.
Agar bisa memanfaatkan pinjol dengan bijak, Anda harus lebih waspada dan berhati-hati dalam penggunaannya.
Sehingga Anda dapat terhindar dari hal-hal buruk yang tidak Anda inginkan.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Menyita Barang Meski Galbay Pinjol Ilegal, Ancam Pakai Aturan Ini!
Source | : | daya.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar