Merangkum dari Hukumonline.com, debt collector yang dikirim secara resmi sangat berbeda dengan debt collector gadungan.
Biasanya, debt collector gadungan punya ciri-ciri seperti ini.
1. Tidak bisa atau tidak mau menunjukkan identitas dan dokumen debt collector.
2. Tidak menjelaskan maksud kedatangan dan cenderung bersikap kasar.
3. Datang di tempat umum atau tempat selain di rumah debitur.
4. Menagih utang di luar jam yang ditetapkan oleh Undang Undang.
5. Biasanya memberikan ancaman dan paksaan.
Kalau ada debt collector seperti di atas datang ke rumah Anda, kemungkinan besar DC gadungan.
Sehingga, sebaiknya Anda tidak sembarangan memberikan uang.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Aman Utang di Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini Dijamin Tak Akan Dikejar Debt Collector
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar