Melansir akun twitter @luviduviyy menceritakan sebuah pengalaman yang dialami oleh temannya.
Awalnya temannya di chat oleh salah satu debt collector pinjaman online.
Debt collector atau dc itu tadinya menagih dengan kata-kata yang halus.
Karena memiliki banyak utang, dc tersebut malah menawarkan jasa menghapus data saja.
Kemudian, dc itu meminta bayaran Rp 3 juta dan mengancam data debitur tersebut akan disebarkan ke debt collector lainnya.
Bahkan, setelah meminta bayaran Rp 3 juta tiba-tiba dc itu meminta tambahan sebesar Rp 500.000.
"DC ilegal mulai banyak yg nakal nih Hati-hati ya kalo ada yg nawarin kayak begini, jangan pernah dipercaya. Yg neror-neror jg komplotan mereka. Sengaja bikin mental makin down dan percaya kalo si pelaku bisa nolongin"
Lalu apa yang harus dilakukan jika terjadi hal diatas?
Lebih baik anda segera laporkan saja pinjol ilegal dengan cara begini yang dilansir dari Kominfo.go.id:
Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023 Tak Usah Dibayar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar