GridFame.id -
Teror debt collector pinjol ilegal memang sangat meresahkan.
Dimana mereka seringkali meneror nomor-nomor masyarakat yang tak pengajuan.
Hal itu sebetulnya salah satu modus pinjol ilegal yang marak digunakan saat ini.
Ya, mereka akan mengirimkan sebuah chat yang berisikan nama anda sudah cair tagihannya.
Biasanya chat tersebut juga diiringi dengan sebuah link yang mengarahkan untuk mendownload aplikasinya.
Ketika anda mengunggahnya, tiba-tiba sudah terdapat sejumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Padahal anda merasa tak pengajuan pinjaman apapun di aplikasi tersebut.
Jika terjadi hal itu anda bisa mengatasi dengan cara baca disini Warganet Ini Alami Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp 30 Juta Padahal Tak Pengajuan
Memang saat ini tengah marak modus penipuan yang dialukan pinjol ilegal.
Salah satunya yang dialami oleh warganet satu ini.
Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023 Tak Usah Dibayar
Melansir akun twitter @luviduviyy menceritakan sebuah pengalaman yang dialami oleh temannya.
Awalnya temannya di chat oleh salah satu debt collector pinjaman online.
Debt collector atau dc itu tadinya menagih dengan kata-kata yang halus.
Karena memiliki banyak utang, dc tersebut malah menawarkan jasa menghapus data saja.
Kemudian, dc itu meminta bayaran Rp 3 juta dan mengancam data debitur tersebut akan disebarkan ke debt collector lainnya.
Bahkan, setelah meminta bayaran Rp 3 juta tiba-tiba dc itu meminta tambahan sebesar Rp 500.000.
"DC ilegal mulai banyak yg nakal nih Hati-hati ya kalo ada yg nawarin kayak begini, jangan pernah dipercaya. Yg neror-neror jg komplotan mereka. Sengaja bikin mental makin down dan percaya kalo si pelaku bisa nolongin"
Lalu apa yang harus dilakukan jika terjadi hal diatas?
Lebih baik anda segera laporkan saja pinjol ilegal dengan cara begini yang dilansir dari Kominfo.go.id:
Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023 Tak Usah Dibayar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar