GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika galbay pinjol?
Sebagian besar orang akan berpikir untuk bisa kabur dari teror debt collector.
Sebagian lainnya berharap agar utang bisa dianggap lunas dengan membuat pengaduan ke OJK.
Bukan tanpa alasan, banyak orang meyakini utang di pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Apalagi Kominfo juga telah menyerukan peringatan agar masyarakat tak perlu melunasi pinjol ilegal.
Terlebih pinjol ilegal dikenal sadis saat melakukan penagihan.
Terutama cara debt collector yang tak manusiawi karena kerap mengancam dan mengintimidasi peminjam.
Lalu apakah benar dengan menghapus aplikasi pinjol saja seseorang bisa terbebas dari utang dan teror debt collector?
Atau ada cara lain yang bisa dilakukan untuk kabur dari kejaran debt collector?
Sebaiknya pikir ulang sebelum nekat kabur dari pinjol ilegal.
Berikut ini sederet risiko yang bakal ditanggung peminjam nantinya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Foto KTP! OJK Ungkap Cara Aman Agar Data Tak Disebar Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, berikut beberapa resiko kabur dari pinjol ilegal:
Resiko kabur dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah akumulasi denda yang dibebankan kepada Anda akan semakin tinggi.
Seperti halnya dengan pinjaman yang lainnya, pemberi pinjaman akan memberlakukan denda berlipat apabila peminjam terlambat untuk melunasi angsuran setiap bulannya.
Jumlah denda pinjaman online ilegal bisa jadi sangat besar dan mencekik karena mereka tidak mengikuti aturan yang diterbitkan oleh OJK sebagaimana pinjaman online resmi.
Selain denda yang tinggi, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang semakin hari akan semakin tinggi, jadi apabila Anda terus menghindar dan pada akhirnya diharuskan membayar pinjaman, Anda akan membayar dalam jumlah yang berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan hutang yang Anda ambil.
Resiko kedua dari menggunakan cara kabur dari pinjaman online ilegal adalah akan selalu menghadapi teror dari debt collector yang menagih angsuran pinjaman Anda.
Pihak pinjaman online ilegal akan mengutus debt collector untuk melakukan tindakan apa saja meskipun terkesan sewenang-wenang asalkan nasabah membayarkan tagihan pinjamannya.
Baca Juga: Duh Ngeri Banget! Benarkah Galbay Pinjol Ilegal Bisa Bikin Susah Dapat Kerja?
Pada awalnya Anda akan ditagih melalui nomor handphone atau whatsapp.
Apabila tidak kunjung membayar maka nasabah akan mendapatkan teror seperti akan menyebarkan data pribadi ke publik dan lain sebagainya.
Tidak hanya sebatas itu, mereka juga bisa mendatangi alamat rumah Anda secara tiba-tiba untuk menagih hutang tersebut.
Cara kabur dari pinjaman online ilegal di atas tidak bisa Anda gunakan jika meminjam di jasa penyedia pinjaman yang resmi seperti bank, koperasi, atau pinjaman online ilegal.
Hal ini karena penyedia pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK.
Karena mereka sudah terdaftar di OJK, maka jika Anda melakukan pemangkiran pembayaran tagihan hutang, maka akan dimasukkan ke dalam list blacklist BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan.
Dan apabila data Anda sudah dimasukkan ke dalam daftar tersebut, maka riwayat kredit Anda akan jelek dan menyebabkan Anda akan kesulitan melakukan pengajuan kredit di berbagai lembaga keuangan di masa mendatang.
Karena itu sebaiknya berpikir dulu sebelum berniat kabur dari pinjol.
Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023 Tak Usah Dibayar
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar