GridFame.id -
Lagi-lagi debitur dibuat pusing dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Pinjol ilegal memang tak disarankan untuk pengajuan pinjaman.
Apalagi pinjol ilegal ini tak memiliki izin yang resmi dari OJK.
Pemerintah dan juga OJK mengatakan kalau masyrakat sebaiknya menghindari pinjol ilegal.
Pasalnya, banyak resiko berbahaya yang bisa di dapat dari pinjol ilegal.
Terlebih kebanyakan pinjol ilegal melakukan penyebaran data ke debitur.
Resiko pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur ini.
Dimana ia nekat meminjam ke pinjaman online yang ilegal.
Belum jatuh tempo, namun debt collector pinjol tersebut malah mengancam akan menyebarkan data.
Cerita tersebut dibagikan oleh akun @Graciazer.
Ia mengunggah salah satu curhatan seseorang yang terjerat pinjaman online ilegal.
Sosok tersebut bercerita bahwa dirinya habis ditipu oleh pinjaman online.
Kemudian, pinjol tersebut tiba-tiba memberikan sebuah ancaman yang mengerikan.
PDebt collector itu mengancam akan sebar data jika tak segera membayar tagihan padahal belum jatuh tempo.
Bagaimana cara agar pinjol tak sebar data? ini 6 cara yang dikutip dari kreditpintar.com agar pinjol tak sebar data:
1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK
2. Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
4. Laporkan ke Polisi
5. Laporkan ke OJK
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar