Ia lantas mengatakan kemungkinan penggunaan aplikasi transfer bank tanpa biaya adminlah yang jadi penyebabnya.
Pasalnya, aplikasi tersebut juga meminta pengguna memberikan foto KTP dan meminta akses ke seluruh kontak.
"Kalo aku menduga dari aplikasi TRF uang yg fee nya gratis ke antar bank. Karna dia bisa mengakses kontak kita untuk keperluan TRF by phone number," jelas pemilik akun.
"Ya ada (foto KTP) , dia (pinjol ilegal) dapet aplikasi yg aku bilang sebelum nya. Aplikasi TRF uang tanpa admin. Aku pakai itu ada 2 aplikasi malah. Nomor kontak ku juga mereka punya," jelasnya.
Jika tiba-tiba ditransfer tanpa pengajuan, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib, berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjaman ilegal:
Layanan ini dapat dihubungi melalui:
Telepon: 150505 (bebas pulsa)
E-mail: pengaduan@afpi.or.id
Website: www.afpi.or.id
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini yang Terjadi Kalau Sampai Galbay Easy Cash!
2. Polisi Siber Indonesia
Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
Website: https://patrolisiber.id
E-mail: info@cyber.polri.go.id
SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal.
Pelaporan dapat dilakukan melalui: E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar