GridFame.id - Ini dia tahapan penagihan pinjol ilegal jika debitur gagal bayar.
Pinjol ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Kebanyakan dari mereka tidak bisa bayar pinjol ilegal gegara bunganya yang tinggi.
Selain itu, tenor yang diberikan pun sangat singkat.
Tak heran banyak orang yang stres gegara ditagih pinjol ilegal.
Pihak OJK sendiri telah mengimbau masyarakat agar tak berurusan dengan pinjol ilegal.
Sebab, risiko yang bakal didapatkan sangat mengerikan.
Pinjol ilegal sendiri bisa melakukan segala cara untuk menagih utangnya.
Sebelum mengambil pinjaman di pinjol ilegal, sebaiknya ketahui dulu tahapan penagihannya.
Simak sampai habis!
Mungkin Anda bertanya-tanya, bagaimana tahapan penagihan pinjol ilegal jika debitur galbay.
Tahapan penagihan pinjol ilegal tidak seperti pinjol legal.
Melansir dari TikTok Basmi Pinjol Ilegal, pinjol legal punya tahapan penagihan yang jelas.
Yang pertama yakni mulai dari pengingat lewat telepon, SMS, atau WhatsApp 3 hari sebelum jatuhh tempo.
Jika belum membayar juga, akan ada penagihan kunjungan internal pada hari ke 30-60.
Yang terakhir, penagihan oleh DC lapangan jika menunggak selama 61 hari atau lebih dan seterusnya.
Lalu bagaimana dengan pinjol ilegal?
Menurut banyak pengalaman orang di media sosial, pinjol ilegal memiliki tahapan penagihan yang sangat singkat.
Biasanya, sebelum jatuh tempo pengutang bakal ditelepon atau dikirim pesan penagihan.
Jika lewat satu hari atau lebih, pinjol ilegal bakal menagih lewat telepon atau SMS dengan kata kasar.
Jika belum membayar juga, pinjol ilegal akan mulai meneror debitur dan kontak yang ada di HP debitur.
Ada beberapa pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector ilegal juga untuk menagih utang secara kasar.
Pihak pinjol ilegal biasanya juga akan memberi ancaman penyebaran data.
Untuk itu, sebaiknya berpikir ulang jika ingin utang di pinjol ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Peminjam Bakal Diperas Habis-habisan! Ini 4 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Dilaporkan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar