Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh debitur ketika mengalami kesulitan pembayaran.
Biasanya pihak lembaga keuangan akan memberikan kebijakan khusus seperti:
- Menurunkan suku bunga kredit
- Memberikan perpanjangan jatuh tempo kredit
- Mengurangi tunggakan bunga kredit
- Mengurangi tunggakan pokok pinjaman
- Menambahkan fasilitas pinjaman
- Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal.
Baca Juga: Lebih Sering Jadi Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Bisa Langsung Lapor ke Sini!
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar