Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan.
Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya.
Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara.
Dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.
Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan, maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan.
Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.
1. KTP Asli pemilik kendaraan dan fotokopi 5 lembar
2. BPKB asli dan fotokopi 5 lembar
3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di leasing ataupun bank.
4. Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
5. Laporan kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup
Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya:
1. Formulir permohonan
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing.
Baca Juga: Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya"
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar