GridFame.id - Bahaya pencurian data pribadi pun berisiko meningkatkan kerugian secara finansial dan mental bagi sang korban.
Bahaya pencurian data pribadi, sering digunakan untuk penipuan, mengajukan pinjaman online, membobol rekening bank hingga dompet digital.
Data pribadi juga bisa disalahgunakan bagi peretas untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kebanyakan korban baru sadar menjadi korban peretasan setelah muncul tagihan.
Parahnya, data kita bisa disebar ke sejumlah orang dan situs dengan status orang yang terlibat utang.
Tentu saja hal ini dilakukan oleh oknum debt collector pinjol tersebut.
Tanpa disadari dalam sekejap nama baik bisa hancur akibat terjerat utang pinjol.
Biasanya hal ini bisa terjadi karena pemilik data pribadi pernah mengunggah dokumen penting seperti KTP di media sosial.
Selain itu penggunaan aplikasi yang mewajibkan pengguna selfie dengan KTP juga kerap jadi pemicunya.
Pasalnya banyak pembobolan data dari aplikasi-aplikasi serupa.
Simak begini cara melindungi data pribadi dari pinjol.
Dilansir dari laman resmi kreditplus.com, begini cara melindungi data pribadi dari pinjol:
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi smartphone, pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebab, tidak semua aplikasi pinjaman online berada dalam pengawasan OJK sepenuhnya.
Anda juga harus hati-hati dengan keberadaan aplikasi pinjaman online atau Fintek bodong (legal) yang sewaktu-waktu bisa saja mencuri data serta informasi pribadi Anda.
Setelah mempertimbangkan untuk menggunakan jasa layanan pinjaman online.
Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah membaca setiap syarat dan ketentuan dari aplikasi yang Anda gunakan tersebut.
Bacalah secara cermat setiap prosedur yang ditawarkan karena dalam beberapa kasus, nasabah seringkali tertipu karena tidak secara cermat membaca setiap syarat atau prosedur yang ditetapkan oleh aplikasi tersebut.
Baca Juga: Jangan Cuma Blokir Nomor Asing Saja! Pakai Cara Ini Untuk Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Dalam beberapa kasus aplikasi pinjaman online atau Fintek bodong (legal) memang seringkali meminta izin untuk mengakses beberapa data yang ada di smartphone kita.
Diantaranya seperti akses kotak telepon, akses galeri hingga akses lokasi yang sebenarnya tidak diperlukan.
Untuk menghindari hal itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dengan "izin" yang diminta dari aplikasi tersebut.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar