GridFame.id - Pengguna Instagram harus tahu!
Belakangan tengah marak aksi bongkar-membongkar postingan close friend instagram orang lain.
Padahal jika hal itu dilakukan, pelaku bisa menghadapi risiko yang berat.
Seperti diketahui, Instagram dilengkapi dengan beberapa fitur privasi yang dapat membuat pengguna bisa merasa nyaman menggunakan aplikasinya.
Salah satu dari fitur privasi di Instagram itu adalah Close Friend.
Close Friend Instagram sendiri telah dihadirkan sejak 2018 di mana pengguna dapat mengatur visibilitas dari unggahan Story Instagram, supaya hanya bisa dilihat oleh follower yang termasuk dalam kategori teman dekat (close friend).
Hanya teman dalam daftar Close Friend yang bisa melihat postingan si pemilik akun di InstaStory.
Pilihan untuk menggunakan fitur Close Friend biasanya bakal muncul saat Anda akan mengunggah Story di Instagram.
Namun, sebelum bisa menggunakan fitur tersebut, Anda perlu menambahkan dulu beberapa teman ke daftar Close Friend di Instagram.
Jika Anda masuk dalam daftar Close Friend, jangan coba-coba untuk screenshoot dan menyebarkan postingan tanpa izin.
Simak risiko yang harus ditanggung jika melanggar.
Dilansir dari hukumonline.com, ada UU ITE beserta perubahannya dan UU PDP yang berpotensi menjerat si pengunggah psotingan close friend orang lain tanpa izin tersebut, yaitu:
Penyebaran informasi elektronik privat ke publik merupakan bentuk pelanggaran privasi, jika dalam unggahan capture/screenshot terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran melalui media elektronik tersebut harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
Atas perbuatan tersebut, setiap orang yang dilanggar haknya, dalam hal ini yakni korban, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Namun, merujuk pada Angka 3 huruf c Lampiran SKB UU ITE (hal. 11), ditegaskan bahwa jika muatan/konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka perbuatan tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selain itu, fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Sehingga, jika merujuk pada SKB UU ITE tersebut, si penyebar tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat hal yang disebarkan tersebut dapat diasumsikan merupakan sebuah kenyataan, yang mana diambil dari konten yang disebarkan sendiri oleh orang yang unggahannya di-screenshot tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Undangan Nikah Bodong, Ini Modus Penipuan Lain Pakai Link Instagram yang Bisa Gasak Saldo M-Banking Anda
Meski demikian, patut diperhatikan, disarikan dari SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah?, meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim.
Sehingga, meskipun dalam SKB UU ITE telah ditegaskan bahwa muatan berupa suatu kenyataan yang disebarkan tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tapi majelis hakim bisa saja memutuskan lain, sehingga si pengunggah masih berpotensi dipidana atas aduan dari si korban.
Selain itu, patut diperhatikan, jika screenshot tersebut kemudian diunggah ulang disertai muatan berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP.
Pelaku yang melakukan screenshot postingan yang ada data pribadi di dalamnya dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Apabila dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila screenshot postingan yang di dalamnya memuat data pribadi tersebut kemudian disebarluaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo.
Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar