GridFame.id - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak.
Namun, banyak peserta pajak yang sering mengabaikannya.
Nah, apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan?
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online.
Pelaporan ini bersifat wajib sehingga jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara.
Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan terkait risiko tidak lapor SPT Tahunan di bawah ini.
Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.
Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Baca Juga: Berapa Besaran Denda Kalau Sampai Lupa Lapor SPT Tahunan? Ternyata Ada Denda Pidana Juga!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar