Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.
Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.
Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang menerangkan bahwa:
Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar