GridFame.id - Sebagai konsep, utang adalah suatu kewajiban finansial yang harus dibayar oleh peminjam pada pemberi pinjaman dalam jangka waktu tertentu.
Apalagi yang sudah terikat berupa perjanjian dan ada perusahaan yang menaungi.
Jangan dikira galbay bisa membereskan semua utang.
Soalnya, tak semua utang bisa dibereskan dengan galbay dan bisa-bisa jadi kena pidana.
Namun, ada beberapa jenis utang yang tidak wajib dibayar karena beberapa alasan tertentu.
Tapi tentu saja tak semua jenis utang ini berlaku di Indonesia.
Kita masih harus mencari tahu apakah ada hukum yang menyatakan jika jenis utang-utang ini memang bisa tidak dibayarkan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa jenis utang yang tidak wajib dibayar:
Utang kadaluwarsa atau biasa disebut dengan istilah “Time-Barred Debt” adalah jenis utang yang sudah melewati batas waktu untuk menuntut pembayaran dari peminjam.
Waktu kadaluwarsa ini tergantung pada hukum di setiap negara, dan di beberapa negara, waktu kadaluwarsa dapat bervariasi dari 3 hingga 15 tahun.
Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih utang kadaluwarsa, peminjam memiliki hak untuk menolak pembayaran karena sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Utang yang sudah dilunasi atau biasa disebut dengan istilah “Paid-Off Debt” adalah jenis utang yang sudah dibayar oleh peminjam.
Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih utang yang sudah dilunasi, peminjam memiliki hak untuk menunjukkan bukti bahwa utang tersebut sudah dibayar dan sudah tidak ada kewajiban untuk membayar lagi.
Utang yang dibatalkan atau biasa disebut dengan istilah “Cancelled Debt” adalah jenis utang yang dihapuskan oleh pemberi pinjaman.
Hal ini biasanya terjadi dalam situasi ketika pemberi pinjaman memutuskan untuk membatalkan utang karena ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang tersebut.
Dalam situasi ini, peminjam tidak perlu membayar kembali utang yang sudah dibatalkan.
Utang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal atau biasa disebut dengan istilah “Illegal Debt” adalah jenis utang yang diperoleh melalui tindakan ilegal seperti perjudian, pencurian, atau penipuan.
Dalam situasi ini, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar kembali utang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal.
Utang yang melebihi batas waktu verifikasi atau biasa disebut dengan istilah “Statute of Limitations Debt” adalah jenis utang yang memiliki batas waktu untuk menuntut pembayaran dari peminjam.
Waktu ini tergantung pada hukum di setiap negara, dan jika batas waktu tersebut sudah habis, pemberi pinjaman tidak dapat menuntut peminjam untuk membayar kembali utang tersebut.
Utang yang terkena kebangkrutan atau biasa disebut dengan istilah “Bankruptcy Debt” adalah jenis utang yang terkait dengan kebangkrutan.
Jika seorang peminjam telah mendeklarasikan kebangkrutan, maka utang tersebut dapat dihapuskan dan pemberi pinjaman tidak dapat menuntut pembayaran dari peminjam.
Baca Juga: Makin Banyak Anak Muda Terlilit Utang, Begini Jalan Keluarnya Tanpa Menyusahkan Orang Tua
Utang yang tidak jelas status kepemilikan atau biasa disebut dengan istilah “Debt with Ownership Uncertainty” adalah jenis utang yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.
Jika peminjam tidak yakin siapa yang memiliki hak kepemilikan atas utang tersebut, maka peminjam tidak harus membayar utang tersebut sampai status kepemilikan yang jelas teridentifikasi.
Pada intinya, setiap jenis utang memiliki aturan dan peraturan yang berbeda tergantung pada hukum di setiap negara.
Sebagai peminjam, sangat penting untuk memahami hak dan kewajiban finansial Anda dalam situasi apapun.
Meskipun ada beberapa jenis utang yang tidak wajib dibayar, disarankan untuk tetap membayar utang yang sah agar bisa menjaga reputasi kredit dan kemampuan untuk meminjam uang di masa depan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Merasa Aman Dulu! Ini Risiko Selalu Bayar Pinjol Tiap Bulan Tapi Sering Telat Tanggal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar