Baca Juga: Gak Perlu Takut, LBH Jakarta Beri Tips Ampuh Hadapi Teror Pinjol
Dari hukumonline.com menyebutkan bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak pinjol tak boleh lagi melakukan penagihan.
Namun, pihak pinjol dipersilahkan melakukan penagihan melalui orang ketiga atau debt collector.
Penyelenggara pinjol memang benar dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Sehingga, setelah lewat 90 hari anda akan menghadapi resiko:
1. Didatangi debt collector ke rumah
2. Tagihan akan terus naik karena denda yang terus berjalan.
Sebaiknya, anda segera melunasi tagihan sebelum semakin kesulitan membayar tagihan.
Baca Juga: Data Terlanjur Disebar Pinjol, Debitur Bisa Minta Ganti Rugi Rp 10M ke Fintech
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar