GridFame.id -
Sempat geger soal penagihan pinjol yang telat bayar lebih 90 hari.
Dimana terdapat pernyataan jika lebih dari itu maka tagihan akan diputihkan.
Pernyataan tersebut pun sempat membuat debitur yang telat bayar atau galbay lega.
Padahal faktanya bukan demikian.
OJK memang benar memberikan batasan waktu penagihan untuk pinjol.
Ya, tak jarang debitur pinjol mengalami telat bayar tagihan.
Jika sudah telat bayar tagihan, biasanya pihak pinjol akan meneror debitur dengan berbagai macam cara.
Seperti menghubungi ke nomor HP yang didaftarkan atau chat ke WA maupun SMS.
Sebetulnya, sebelum jatuh tempo saja debitur sudah dibanjiri peringatan untuk pembayaran tagihan pinjol.
Sebetulnya, memang benar setelah 90 hari pinjol tak boleh menagih.
Namun, bukan berarti tagihan anda lunas malahan akan menghadapi 2 resiko ini.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, LBH Jakarta Beri Tips Ampuh Hadapi Teror Pinjol
Dari hukumonline.com menyebutkan bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak pinjol tak boleh lagi melakukan penagihan.
Namun, pihak pinjol dipersilahkan melakukan penagihan melalui orang ketiga atau debt collector.
Penyelenggara pinjol memang benar dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Sehingga, setelah lewat 90 hari anda akan menghadapi resiko:
1. Didatangi debt collector ke rumah
2. Tagihan akan terus naik karena denda yang terus berjalan.
Sebaiknya, anda segera melunasi tagihan sebelum semakin kesulitan membayar tagihan.
Baca Juga: Data Terlanjur Disebar Pinjol, Debitur Bisa Minta Ganti Rugi Rp 10M ke Fintech
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar