Dilansir dari laman resmi maucash.id, ini risiko yang harus ditanggung peminjam galbay:
Konsekuensi yang harus diterima peminjam yang gagal bayar adalah data peminjam akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika sudah begini, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun.
Hal ini akan merugikan Anda di masa depan, karena akan sangat kesulitan mendapatkan pinjaman.
Jadi jika Anda gagal bayar maka riwayat kredit Anda pun akan menjadi buruk, sebaliknya, jika Anda menjadi peminjam bertanggung jawab dengan melunasi pinjaman maka riwayat kredit akan baik.
Hasilnya Anda akan bisa tetap mendapatkan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun di masa depan.
Setiap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pasti akan mengenakan bunga dan denda keterlambatan pada nasabahnya.
Jika Anda telat bayar, justru bunga dan denda keterlambatan akan terus berjalan sehingga pinjaman yang harus Anda lunaskan akan membengkak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan terkait bunga dan denda keterlambatan pada fintech p2p lending, yaitu:
- Maksimal bunga pinjaman yang dikenakan adalah senilai 0,4% per hari.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar