- Maksimal denda keterlambatan yang dikenakan adalah senilai 0,4% per hari dari jumalah pokok pinjaman konsumen
- Denda keterlambatan pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman.
Jika mendengar kasus dimana nasabah pinjaman online telat membayar dan harus membayar pinjaman lebih dari 100% pokok pinjaman sudah pasti fintech tersebut adalah fintech ilegal.
Jadi pastikan Anda ingat jelas jatuh tempo pembayaran pinjaman agar tidak dikenakan bunga dan denda keterlambatan yang seharusnya tidak perlu Anda bayar.
Penyelenggara fintech sudah memiliki prosedur dalam menanggulangi peminjam yang telat atau gagal bayar.
Semua prosedur penagihan pinjaman dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca Juga: Jangan Mau Ketipu Joki Pinjol Abal-abal, 8 Bahaya Galbay di Pinjol Ilegal Bikin Hidup Tak Tenang
Umumnya peminjam akan diingatkan untuk membayar hutangnya melalui SMS, email, telepon dan mengirim tim collection untuk menagih langsung ke tempat tinggal peminjam.
Tentu saja, dalam proses penagihan ini aktifitas Anda akan terganggu, kekhawatiran ini bisa mengganggu tidur dan membuat Anda stres.
Untuk itu gunakan aplikasi pinjaman online dengan bijak dan bertanggung jawab.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan besar cicilan pinjaman Anda tidak lebih dari 30% penghasilan, hal ini penting untuk meminimalisir resiko kamu gagal bayar.
Dan yang tidak kalah penting, pastikan Anda meminjam di aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga: Pantas Pengajuan Keringanan Pinjol Ditolak, Ternyata 5 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar