GridFame.id -
Debt collector kini tak boleh lagi asal dalam melakukan penagihan.
Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.
Debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika penagihan.
Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak bertika dan kurang sopan.
Dimana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.
Untuk jeratan hukum debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.
Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar