GridFame.id - Ini dia waktu-waktu yang dilarang untuk debt collector melakukan penagihan.
Debt collector resmi ternyata punya sederet aturan saat melakukan penagihan utang kepada debitur.
Salah satunya aturan terkait waktu penagihan utang.
Sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang tidak fair, ada beberapa waktu yang dilarang bagi debt collector untuk menagih utang debitur.
Aturan ini biasanya diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur praktik penagihan utang.
Di Indonesia, praktik penagihan utang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU PK").
Pasal 32 UU PK menyatakan bahwa penagihan terhadap konsumen harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak mengganggu kenyamanan konsumen.
Selain itu, Bank Indonesia sebagai regulator perbankan juga mengeluarkan peraturan mengenai penagihan utang oleh debt collector.
Salah satu peraturannya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012.
Yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur praktek penagihan utang oleh debt collector.
Simak informasi selengkapnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar