GridFame.id - Ini dia waktu-waktu yang dilarang untuk debt collector melakukan penagihan.
Debt collector resmi ternyata punya sederet aturan saat melakukan penagihan utang kepada debitur.
Salah satunya aturan terkait waktu penagihan utang.
Sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang tidak fair, ada beberapa waktu yang dilarang bagi debt collector untuk menagih utang debitur.
Aturan ini biasanya diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengatur praktik penagihan utang.
Di Indonesia, praktik penagihan utang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU PK").
Pasal 32 UU PK menyatakan bahwa penagihan terhadap konsumen harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak mengganggu kenyamanan konsumen.
Selain itu, Bank Indonesia sebagai regulator perbankan juga mengeluarkan peraturan mengenai penagihan utang oleh debt collector.
Salah satu peraturannya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012.
Yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur praktek penagihan utang oleh debt collector.
Simak informasi selengkapnya!
Menurut Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia tersebut, waktu yang dilarang bagi debt collector untuk menagih utang adalah sebagai berikut:
Hari libur nasional dan hari minggu dijadikan sebagai waktu istirahat bagi konsumen.
Dalam hal ini, lebaran juga termasuk ke dalam hari libur nasional.
Oleh karena itu, debt collector dilarang menagih utang pada hari-hari tersebut.
Bank Indonesia menetapkan jam kerja bagi lembaga pembiayaan, bank, dan perusahaan pembiayaan.
Debt collector dilarang menagih utang di luar jam kerja yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Dijamin Langsung Kicep! Begini Cara Hadapi Debt Collector yang Tagih Utang di Tempat Umum
Konsumen berhak menentukan waktu yang dianggap nyaman bagi mereka untuk menerima kunjungan debt collector.
Oleh karena itu, jika konsumen sudah menetapkan waktu untuk ditemui oleh debt collector, maka debt collector tidak boleh menagih utang di luar waktu yang telah disepakati tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, bahkan pencabutan izin usaha bagi debt collector yang melanggar.
Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan praktik penagihan yang tidak wajar kepada otoritas yang berwenang.
Secara keseluruhan, waktu yang dilarang bagi debt collector untuk menagih utang adalah hari libur nasional dan hari minggu, jam kerja yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan waktu yang telah ditetapkan oleh konsumen.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang tidak fair dan memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menyelesaikan kewajiban keuangan mereka.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar