Baca Juga: Jangan sampai Kesehatan Janin Terganggu! Ini 6 Tips Puasa saat Hamil yang Wajib Dicoba
Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
وعند الشافعية هذا التفصيل :
- إن اقتلع النخامة من الباطن، ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح ؛ لأن الحاجة إليه مما يتكرر، وفي قول : يفطر بها كالاستقاءة
- ولو صعدت بنفسها، أو بسعاله، ولفظها لم يفطر جزما .
ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم، أفطر جزما
وإذا حصلت في ظاهر الفم، يجب قطع مجراها إلى الحلق، ومجها، فإن تركها مع القدرة على ذلك، فوصلت إلى الجوف، أفطر في الأصح، لتقصيره، وفي قول : لا يفطر، لأنه لم يفعل شيئا، وإنما أمسك عن الفعل
Artinya: “Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hukumnya diperinci. Jika ingus dikeluarkan (oleh dirinya) dari bagian dalam dan ia membuangnya maka hal ini tidak masalah (tidak membatalkan puasa) menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Sebab hal ini terjadi berulang-ulang. Menurut sebagian pendapat, hal tersebut dapat membatalkan seperti halnya hukum memuntahkan (makanan).
Jika ingus itu keluar dengan sendirinya, atau terbawa saat batuk, lalu ia mengeluarkannya maka tidak batal puasanya. Jika ia menelan ingusnya setelah sampainya ingus pada bagian luar mulut maka puasanya batal.
Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batalmenurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun” (Kementerian wakaf dan urusan keagamaan kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 65).
Jadi kesimpulannya adalah menelan ingus tidak membatalkan puasa asalkan tidak sengaja dan ingus tidak berada di bagian luar.
Namun jika ingus berada di bagian luar dan mampu untuk dikeluarkan namun sengaja ditelan maka puasanya dianggap tidak sah.
Dan ketika ingus keluar namun tertelan kembali secara tak sengaja dan tidak mungkin untuk dikeluarkan, maka puasanya tetap sah.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Apakah Menelan Ingus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut NU
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar