GridFame.id -
Puasa sudah dimulai sejak tanggal 23 Maret 2023.
Para umat muslim diminta selama 30 hari penuh untuk menahan lapar, haus dan juga hawa nafsu.
Namun, selama 30 hari tersebut pastinya akan ada banyak hal yang terjadi.
Salah satunya bisa saja kesehatan tubuh yang bisa terus menurun.
Apalagi cuaca yang tak menentu terkadang panas atau dingin.
Hal ini kadang membuat imun tubuh menjadi drop dan sakit.
Nah, ketika terserang flu seperti batuk dan pilek tentu ada cairan yang keluar masuk dari mulut atau hidung.
Seperti ingus, yang terkadang sudah dikeluarkan tetap muncul kembali.
Apakah bisa membatalkan puasa jika terkena flu kemudian menelan ingus?
Berikut hukum menelan ingus saat sedang berpuasa, dikutip TribunPalu.com dari laman nu.or.id.
Dalam mazhab Syafi'i hukum menelan ingus saat sedang berpuasa adalah tergantung kondisi yang mengiringinya.
Ketika ingus sudah sampai di bagian luar dan bisa untuk dimuntahkan tapi tidak dimuntahkan dan justru ditelan, maka puasanya batal.
Namun jika ingus berada di bagian luar tapi tidak mampu untuk dikeluarkan, misalkan karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf/rongga) atau tertelan tanpa sengaja maka puasanya tidak batal.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.
ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر
على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره
Artinya: “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).
Namun ada perbedaan dari para ulama terkait hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam menuju bagian luar dengan sengaja lalu segera membuangnya.
Menurut pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan puasa.
Karena hal tersebut sering dialami oleh sebagian besar orang yang sedang berpuasa.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dianggap seperti mengeluarkan muntahan, jadi dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jangan sampai Kesehatan Janin Terganggu! Ini 6 Tips Puasa saat Hamil yang Wajib Dicoba
Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
وعند الشافعية هذا التفصيل :
- إن اقتلع النخامة من الباطن، ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح ؛ لأن الحاجة إليه مما يتكرر، وفي قول : يفطر بها كالاستقاءة
- ولو صعدت بنفسها، أو بسعاله، ولفظها لم يفطر جزما .
ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم، أفطر جزما
وإذا حصلت في ظاهر الفم، يجب قطع مجراها إلى الحلق، ومجها، فإن تركها مع القدرة على ذلك، فوصلت إلى الجوف، أفطر في الأصح، لتقصيره، وفي قول : لا يفطر، لأنه لم يفعل شيئا، وإنما أمسك عن الفعل
Artinya: “Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hukumnya diperinci. Jika ingus dikeluarkan (oleh dirinya) dari bagian dalam dan ia membuangnya maka hal ini tidak masalah (tidak membatalkan puasa) menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Sebab hal ini terjadi berulang-ulang. Menurut sebagian pendapat, hal tersebut dapat membatalkan seperti halnya hukum memuntahkan (makanan).
Jika ingus itu keluar dengan sendirinya, atau terbawa saat batuk, lalu ia mengeluarkannya maka tidak batal puasanya. Jika ia menelan ingusnya setelah sampainya ingus pada bagian luar mulut maka puasanya batal.
Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batalmenurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun” (Kementerian wakaf dan urusan keagamaan kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 65).
Jadi kesimpulannya adalah menelan ingus tidak membatalkan puasa asalkan tidak sengaja dan ingus tidak berada di bagian luar.
Namun jika ingus berada di bagian luar dan mampu untuk dikeluarkan namun sengaja ditelan maka puasanya dianggap tidak sah.
Dan ketika ingus keluar namun tertelan kembali secara tak sengaja dan tidak mungkin untuk dikeluarkan, maka puasanya tetap sah.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Apakah Menelan Ingus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut NU
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar