GridFame.id - Saat menjalani ibadah puasa, banyak orang kerap kebingungan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tak sedikit pula hal-hal yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini.
Terutama soal hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya membersihkan telinga dengan cara mengorek menggunakan cotton bud.
Seperti diketahui, telinga adalah bagian tubuh yang penting untuk mendengar dan menjaga keseimbangan.
Telinga menghasilkan lilin telinga, yang membantu menjaga kesehatan telinga.
Saat telinga dalam keadaan kotor, biasanya tubuh akan merasa tidak nyaman bahkan gatal.
Reaksi tubuh secara spontan juga akan bergerak menuju ke arah dalam telinga.
Pasalnya jika tidak membersihkan telinga sama sekali, lilin telinga dapat menumpuk dan mengeras.
Hal ini dapat menyumbat saluran telinga dan menyebabkan gangguan pendengaran.
Lalu bagaimana jika membersihkan telinga di siang hari saat puasa? Apakah batal?
Dilansir dari laman resmi umma.id, berdasarkan pejelasan beberapa ulama, membersihkan telinga tidak membatalkan puasa.
Asalkan tidak ada benda yang masuk ke dalam rongga telinga.
Artinya, kita diperbolehkan membersihkan telinga dengan menggunakan jari kelingking yang tidak bisa menjangkau ke dalam rongga telinga.
Ulama Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in mengatakan:
(و) يفطر (بدخول عين) وإن قلت إلى ما يسمى (جوفا): أي جوف من مر
Artinya: “Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam”
Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahasnya di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
واعلم أنه لا بد للصائم من الإمساك عن المفطرات وهو أنواع : منها الأكل والشرب وإن قل عند العمد وكذا ما في معنى الأكل والضابط أنه يفطر بكل عين وصلت من الظاهر إلى
الباطن في منفذ مفتوح عن قصد مع ذكر الصوم وشرط الباطن أن يكون جوفا وإن كان لا يحيل وهذا هو الصحيح
Artinya: “Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan,
Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit, begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.
Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya.
Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan” ialah ada dalam Jauf (rongga dalam).
Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih.”
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187).
Setelah tahu hukumnya, ada baiknya membersihkan telinga saat waktu berbuka puasa tiba saja ya.
Baca Juga: Apa Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar