GridFame.id -
Teror pinjol ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, teror pinjol seringkali menyebarkan data debitur.
Bahkan, mereka menyebarkan data ke seluruh kontak.
Tak main-main, cara menyebarkannya pun terbilang cukup sadis.
Sampai ada yang mengedit foto debitur dengan gabar tak senonoh.
OJK sudah melarang masyarakat untuk meminjam pinjol ilegal.
Ciri-ciri modus pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Bagaimana jika sudah terjebak pinjol ilegal?
Tentunya anda harus terpaksa melunasi tagihannya.
Tetapi, jika tak mampu membayar karena bunganya yang mencekik.
Ada cara ampuh mengatasi teror dc pinjol ilegal.
Dilansir dari TikTok @stoppinjolyuk, memberikan 4 tips mengatasi teror dc.
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat
2. Mengadukan dc dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK
3. Membuat laporan ke polisi bilaman ancaman dan teror dirasa telah menggar aturan dan per UU yang berlaku
4. Tetap tenang dan jangan panik, karena utang pinjol ilegal secata hukum perdata tidak memenuhi syarat sah perjanjian
Bagaimana dengan tagihannya? Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko. "Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar