Dilansir dari hukumonline.com, memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika tak dilinasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Komentar